Soko Berita

Pemerintah Hapus KKS bagi KPM Bansos PKH dan BPNT yang Tak Memenuhi Syarat

KKS dihapus? Saatnya beralih ke UMKM! Temukan peluang usaha baru setelah bansos dihentikan. Simak cara memulai UMKM dan raih penghasilan mandiri!UMKM.

By Ratu Putri Ayu  | Sokoguru.Id
02 April 2025

KKS dihapus, bansos berhenti! Tapi jangan panik—UMKM bisa jadi solusinya! Yuk, mulai usaha sendiri dan bangun masa depan tanpa bergantung pada bantuan. Simak tips sukses UMKM di sini!

SOKOGURU - Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) secara tegas melakukan pemusnahan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) bagi penerima manfaat yang tidak lagi memenuhi syarat. 

Langkah ini berdampak langsung pada penghentian bantuan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).

KKS merupakan kartu yang digunakan untuk penyaluran bantuan sosial bagi masyarakat yang membutuhkan. 

Namun, pemerintah menilai bahwa terdapat sejumlah penerima yang sudah tidak memenuhi kriteria sebagai penerima bantuan. 

Oleh karena itu, pemusnahan KKS menjadi langkah yang dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.

Dengan dihapusnya KKS, otomatis KPM yang terdampak tidak akan lagi menerima bantuan sosial. 

Hal ini dikarenakan rekening KKS yang digunakan untuk menyalurkan dana bantuan sudah tidak dapat diproses lagi. 

Oleh sebab itu, KPM perlu waspada agar tidak terkejut saat proses pencairan bantuan berlangsung.

Kasus penghentian bantuan akibat ketidaksesuaian data bukanlah hal baru. KPM diimbau untuk selalu memperhatikan ketentuan yang berlaku agar tetap memenuhi syarat sebagai penerima manfaat. 

Untuk tahun 2025, aturan ini diperkuat dengan diterbitkannya Keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor 9/3/HK.01/1/2025.

Keputusan ini menjadi pedoman teknis dalam pelaksanaan PKH tahun 2025. Selain itu, aturan ini juga dapat diberlakukan bagi penerima bansos BPNT, mengingat penyalurannya menggunakan rekening KKS yang sama. 

Dengan demikian, KPM yang tidak lagi memenuhi kriteria akan dikeluarkan dari daftar penerima bantuan.

Kategori KKS yang Akan Dimusnahkan

Terdapat sejumlah kategori penerima bantuan yang KKS-nya akan dimusnahkan, di antaranya:

1.    Alamat tidak ditemukan.

2.    Individu tidak ditemukan.

3.    Penerima meninggal dunia (kecuali ada penggantian dalam satu kartu keluarga).

4.    Bekerja sebagai ASN, TNI, Polri, atau aparatur negara lainnya.

5.    Anggota keluarga ASN, TNI, atau Polri.

6.    Dianggap sudah mampu atau tidak memenuhi kriteria program.

7.    Pensiunan ASN, TNI, atau Polri.

8.    Bekerja sebagai guru tersertifikasi.

9.    Memiliki penghasilan dari APBN/APBD.

10.    Menolak menerima bantuan sosial dan bantuan iuran jaminan kesehatan.

11.    Berpenghasilan di atas UMP/upah minimum kabupaten/kota.

12.    Terdaftar sebagai pengurus atau pemilik perusahaan.

13.    Terdaftar sebagai tenaga kesehatan.

14.    Aktif sebagai perangkat desa.

Penghapusan KKS bagi penerima yang tidak memenuhi syarat bertujuan untuk meningkatkan efektivitas penyaluran bansos. 

Meskipun demikian, hal ini dapat menimbulkan tantangan bagi beberapa kelompok masyarakat yang sebelumnya bergantung pada bantuan tersebut.

Agar kebijakan ini berjalan dengan baik, pemerintah terus melakukan pemutakhiran data penerima bansos. 

Validasi ini dilakukan secara berkala guna memastikan hanya mereka yang benar-benar membutuhkan yang tetap menerima bantuan.

Bagi masyarakat yang terkena dampak kebijakan ini, pemerintah mengimbau agar mencari alternatif program bantuan lain yang sesuai dengan kondisi mereka. 

Beberapa program pemberdayaan ekonomi juga disediakan sebagai solusi bagi masyarakat yang kehilangan hak atas bansos.

KPM dihimbau untuk selalu memperbarui data kependudukan mereka agar tidak mengalami masalah saat pencairan bantuan. 

Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi dengan pihak berwenang jika mengalami kendala dalam proses verifikasi data.

Pemusnahan KKS bagi penerima bansos yang tidak memenuhi kriteria merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menyalurkan bantuan secara tepat sasaran. 

Masyarakat diharapkan lebih proaktif dalam memastikan kelengkapan data agar tetap dapat menerima manfaat dari program sosial yang tersedia. (*)